UNDANG SIMPATI: Selama di RSKD, para perawatlah yang menjadi “ibu” bayi malang ini. (faroq zamzami/kp) KEPADA orangtua yang menelantarkan bayi perempuan penderita meningocele di Rumah Sakit Umum Daerah dr Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) sejak sebulan lalu, Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid mengingatkan tentang undang-undang yang bisa menjerat orangtua karena menelantarkan buah hati mereka. “Menelantarkan anak itu kan ada undang-undangnya,” sebut Imdaad. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, tentang ketentuan pidana, pelaku yang menelantarkan anak bahkan bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. “Jadi, kita imbau supaya orangtua bayi itu bisa mengambil anaknya. Soal biaya jangan khawatir, sudah ditanggung pemerintah,” kata Imdaad usai paripurna, kemarin siang. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Dyah Muryani mengatakan, sampai bayi itu dipindah ke Puskesmas Manggar, orang tuanya belum sama sekali menjenguk. Padahal, jelas dia, Jelang operasi bayi itu sangat butuh belaian kasih sayang orangtua, khususnya ibu. Keberadaan orangtua juga akan sangat membantu saat operasi, misalnya membutuhkan transfusi darah. Diketahui, bayi itu tercatat sebagai anak warga yang mengaku bernama Sarminah, juga mengaku tinggal di kawasan Manggar BTN, RT 23, No 200, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Belakangan, alamat itu tidak dihuni yang bersangkutan. Perawat RSKD sudah beberapa kali mendatangi alamat tersebut, tapi pernah bertemu orangtua bayi penderita gangguan perkembangan kelainan bawaan karena adanya proses saraf-saraf yang terindikasi abnormal. Meningocele bisa terjadi pada bagian tubuh mana pun. Yang terjadi pada bayi ini, tulang hidungnya tidak ada akibat benjolan yang menggumpal di depannya. Bayi yang belum sempat diberi nama itu lahir dengan berat 2.400 gram dan panjang 48 centimeter. (far/adm) |
Rabu, 04 Mei 2011
Orangtua Bisa Kena Pidana Soal Bayi Penderita Tumor yang Ditelantarkan
Label:
berita aneh lucu dan extrim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar